Lagi, Warga Langgar Prokes Disidang dan Didenda

MAYANGAN-PANTURA7.com, Meski pelanggar protokol kesehatan (prokes) dirazia dan disidang di tempat tetapi belum membuat jera sebagian warga Kota Probolinggo. Terbukti masih ada sejumlah warga yang terjaring operasi yustisi terkait pelanggaran prokes, Jumat (30/10/2020).

Dalam sidang, warga yang melanggar dikenai denda berkisar Rp20.000-100.000. Warga yang tidakpunya uang dikenai sanksi sosial seperti, membersihkan tempat-tempat umum.

Yuli salah satu pengendara mengaku, kapok saat disidang. Ia berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya. Yakni, keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Soal prokes sudah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 53/2020. “Menggunakan masker sudah ada aturannya sesuai revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019, ada Perda 2 Tahun 2020. Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan,” kata Pasandi Kodim 0820/Probolinggo, Pelda Joni yang terlibat razia.

Perda tersebut, kata Joni tidak hanya mengatur sanksi denda uang. Tapi juga mengatur sanksi sosial. ”Bagi yang tidak punya uang diberikan sanksi sosial,” tegasnya.

Besaran denda yang diberikan tidak dipukul rata, tapi tergantung tingkat kesalahannya. Warga bisa dikenakan sanksi Rp20.000. Bisa juga lebih besar seperti panitia penyelenggara kegiatan sosial keagamaan yang mengabaikan protokol kesehatan didenda Rp50.000 hingga Rp100.000.

Terpisah Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Agus Efendi mengatakan, terus mengerahkan anggotanya untuk menggelar razia. Jajaran Satpol melakukan razia bersama anggota TNI dan Polri.

”Kami juga memberikan imbauan yang berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN di jalan-jalan utama di Kota Probolinggo,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Berjualan di Jalan dan Trotoar, PKL Ditertibkan

Baca Juga

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. …