Lagi, Pengedar Okerbaya Tertangkap Tangan

GONDANGWETAN-PANTURA7.com, Pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, kembali tertangkap. Kali ini, pengedar okerbaya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Keboncandi pada Rabu (21/10/20) malam.

Diketahui,pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ahmad Wahyu Hidayatullah (23) warga Dusun Lajuk, Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap petugas sekitar pukul 23.00 WIB sesaat setelah transaksi barang haram di pinggir jalan persawahan tepatnya di Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“Ya, tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi obat keras,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto pada PANTURA7.com, Kamis (22/10/2020).

Dalam ungkap kasus ini, polisi menemukan obat keras jenis Tryhexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil kucing.

Sementara Kapolsek Keboncandi, AKP Yudi Prasetyo, mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Keboncandi di Jl. Raya Gayam, Kecamatan Gondangwetan. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu seharga Rp 140 ribu per plastik (per box).

Satu boks, menurut Kapolsek, berisi 100 butir pil. Selanjunya oleh tersangka, satu kantong dijual dengan harga Rp 10 ribu yang berisi 5 butir pil kucing.

“Atas tindak pidana tersebut, tersangka terjerat Pasal 197 Subs 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Yudi.

Sebelumnya, Polsek Lekok menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengedaran obat keras berbahaya, pada Senin (19/10/2020) malam lalu. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Dua Bapaslon Pilwali Pasuruan Jalani Tes Medis, Bagaimana Hasilnya?

Baca Juga

Polisi di Kota Pasuruan Sita 8,54 Gram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang Selama Ramadhan

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dengan 8 …