Putus Kontrak karena Pandemi, PT AFU Dipanggil Komisi 3

MAYANGAN-PANTURA7.com, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo mengggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan kontrak tanpa uang pesangon terhadap karyawan PT Amak Firdaus Utama (AFU), Kamis (17/9/2020).

RDP dihadiri beberapa pihak terkait yakni, SPSI Kota Probolinggo, Direktur PT AFU, DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo dan Disnaker Provinsi Jatim dan eks karyawan PT AFU yang diputus kontrak.

Untung, eks karyawan PT AFU mengatakan, dirinya diputus kontrak sepihak oleh PT AFU dan tanpa pesangon.

Sehingga pihaknya beranggapan pihak perusahaan akan melakukan permainan dengan menghindar dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah dibuat. Hal ini yang menjadi motif pihaknya melaporkan kejadian ini ke dewan.

“Saya hanya menuntut satu hal, yakni uang pesangon,” kata Untung.

Sementara itu Direktur PT AFU, AAA Rudiyanto mengatakan, pemutusan kerja ini dilakukan akibat Covid-19 berdampak terhadap perusahaan.

Sehingga, kata Rudi, PT AFU mengambil jalan untuk melakukan pemutusan kontrak. Namun ketika kondisi perusahaan mulai membaik pihaknya akan mempekerjakan lagi karyawan yang saat ini diputus kontrak.

“Yang kami putus kontrak banyak, tapi yang lain sabar menunggu karena nanti akan kami panggil kerja lagi. Namun Pak Untung ini tidak sabaran keburu melapor ke dewan,” ujar Rudi.

Bahkan Rudi berjanji saat RDP berlangsung, dalam seminggu ke depan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan ini dengan cara bipartiet.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, memberikan jalan tengah untuk persoalan ini bisa diselesaikan secara bipartiet. Supaya tidak terlalu jauh.

Saran lain juga disampaikan ketua SPSI Kota Probolinggo, Muhammad Faisol. Dikatakan kejadian serupa memang sering terjadi. Berdasarkan hasil pengamatannya sering terjadi kesalahan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga  Korban Penusukan Bisa Jadi Tersangka, Lhoo?

“Coba semua perusahaan setiap membuat PKWT dikasih tembusan ke Disnaker Kota supaya dikoreksi sesuai perintah UU, sehingga hal Putus Kontrak Karena Pandemi, PT. AFU Di Panggil Komisi 3

MAYANGAN-PANTURA7.com, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan kontrak tanpa uang pesangon oleh PT. Amak Firdaus Utama (AFU), kamis (17/9/2020).

RDP ini juga dihadiri oleh beberap pihak terkait, yakni SPSI Kota Probolinggo, Direktur PT. AFU, Disnaker Kota Probolinggo dan Disnaker Provinsi Jatim dan eks karyawan PT. AFU yang diputus kontrak.

Untung, eks karyawan PT. AFU yang diputus Kontrak mengatakan, hal ini berawal semenjak dirinya di putus kontrak sepihak oleh PT. AFU dan hingga hari ini belum ada uang pesangon.

Sehingga pihaknya beranggapan pihak perusahaan akan melakukan permainan dengan menghindar dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah dibuat. Hal ini yang menjadi motif pihaknya melaporkan kejadian ini ke dewan.

“Saya hanya menuntut 1 hal, yakni uang pesangon,” kata untung.

Sementara itu Direktur PT. AFU, AAA Rudi, mengatakan bahwa pemutusan kerja ini dilakukan akibat dampak covid-19 yang dirasakan oleh perusahaan.

Sehingga kata Rudi, PT. AFU mengambil jalan untuk melakukan pemutusan kontrak. Namun ketika kondisi perusahaan mulai membaik pihaknya akan mempekerjakan lagi karyawan yang saat ini di putus kontrak.

“Yang kami putus kontrak banyak, tapi yang lain sabar menunggu karena nanti akan kami panggil kerja lagi, namun pak untung ini tidak sabaran keburu melapor ke dewan,” ujar Rudi.

Bahkan rudi berjanji saat RDP berlangsung, dalam 1 minggu kedepan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan ini dengan cara bipartit.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, memberikan jalan tengah untuk persoalan ini bisa diselesaikan secara bipartit. Supaya tidak terlalu jauh.

Baca Juga  Terekam CCTV, Maling Gondol Motor PNS di Puskesmas Ketapang

Saran lain juga disampaikan ketua SPSI Kota Probolinggo, Muhammad Faisol, mengatakan bahwa kejadian serupa memang sering terjadi. Berdasarkan hasil pengamatannya sering terjadi kesalahan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Coba semua perusahaan setiap membuat PKWT dikasih tembusan ke disnaker kota supaya dikoreksi sesuai perintah UU, sehingga hal demikian tidak akan terjadi berulang kali,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga

Arus Balik, Penumpang KA di Stasiun Bangil Melonjak 40 Persen

Pasuruan,- H+4 Lebaran, Stasiun Bangil di Kabupaten Pasuruan dipadati penumpang yang melakukan perjalanan mudik balik. …