Tuai Kritik, Perwali 81/2020 Dibahas DPRD

MAYANGAN-PANTURA7.com, Terbitnya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 81 Tahun 2020 menuai kritik dari para rekanan (kontraktor). Hal ini membuat Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan rekanan dan Pemerintah Kota Probolinggo yang diwakili Dinas PUPR, Rabu (19/8/2020).

Perwali ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan teknis dari Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 pasal 58. Di dalam tercantum, “dapat dilakukan penambahan persyaratan kualifikasi penyediaan jasa konstruksi”.

Sehingga dalam Perwali 81/ 2020 pasal 5 terlihat ada penambahan yang mensyaratkan adanya modal keuangan bagi penyedia jasa konstruksi paling sedikit sebesar 15% dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp200 juta.

Besaran 10% dari nilai HPS untuk paket pekerjaan mulai dari Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Paling sedikit 7% dari nilai HPS untuk paket pekerjaan mulai dari Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar. Dan paling sedikit 5% dari nilai HPS untuk paket pekerjaan mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Hal itu dibuktikan dengan rekening koran/buku tabungan rekening/buku giro bank atas nama perusahaan tersebut.

Pasal tersebut yang dirasa memberatkan para pemberi jasa kontraktor lokal Probolinggo.

Salah satu rekanan, Hariyadi mengatakan, keberatan dengan perwali tersebut. Pihaknya mengatakan masih berkeinginan untuk melakukan audiensi dengan walikota langsung untuk menyampaikan aspirasi para rekanan kontraktor.

“Kami seluruh rekanan kontraktor kota Probolinggo dikawal juga dengan dewan, masak walikota tidak mau mendengar aspirasi kami dari warga kota probolinggo sendiri,” kata Hariyadi.

Sementara itu Kasubag Hukum dan Penanganan Perkara pada Bagian Hukum, Aditya Ramadhan mengatakan, Perwali 81/2020 ini merupakan hasil perubahan dari Perwali 63/2020.

Baca Juga  Disdikbud Kaji Usulan DPRD, Bangun SMPN Baru di Belahan Barat

Hal ini bertujuan untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan. Yakni menyelaraskan dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 14/2020 supaya tidak bertentangan dengan peraturan di tasnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya mewadahi keluh kesah dari rekanan kontraktor lokal Kota Probolinggo dengan terbitnya Perwali 81/2020. “Sehingga kami wadahi dalam RDP ini untuk menemukan titik terang,” ujarnya.

Agus mengingatkan, harus dipertimbangkan kearifan lokal. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini berbagai pihak merasakan dampaknya.

Agus juga memberi rekomendasi kalaupun harus muncul angka dalam perwali tersebut (persentase dari nilai kontrak) setidaknya disesuaikan dengan kondisi lokal.

“Maksimal 5% lah, atau lebih ke bawah, yang penting proses pengawasannya diperketat,” terang Agus.

Tidak hanya itu, Agus juga berharap walikota mendengarkan aspirasi para kontraktor lokal ini kalau bisa mengubah perwali tersebut.”Bagaimana kue pembangunan kota Probolinggo ini tidak ke mana-mana, tetap untuk orang Probolinggo,” tandas Agus. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah …