Bandari Judi Online, Warga Randujalak ‘Dikeler’ Polda Jatim

BESUK-PANTURA7.com, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, meringkus A-B, seorang pemuda asal Desa Randu Jalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten. Ia ‘dikeler’ pihak berwajib setelah disangkakan setelah terlibat kasus perjudian.

AB diringkus polisi pada Senin (22/6/2020) malam. Informasi yang berkembang, AB diduga menjadi bandar judi online jaringan Hongkong dengan omzet sedikitnya Rp2 juta per hari.

“Iya benar, tadi malam kami amankan pelaku praktik judi online asal Probolinggo,” kata Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol M. Aldi Sulaiman, Selasa (23/6/2020).

Hingga saat ini, lanjut Aldi, kasus tersebut sedang dalam proses pengembangan penyelidikan. Selain AB, terangnya, masih ada sejumlah pelaku lain yang juga terlibat dalam praktik judi online jaringan internasional tersebut.

“Nantilah, pasti akan kita rilis. Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan, nantinya insyaallah akan masuk ke ruang Tahti,” terang perwira berdarah Bandung-Medan ini.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Randu Jalak, Anis Nurhainis hingga berita ini ditulis, belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi via pesan pribadi WhatsApp (WA), ponsel sang Kades tak kunjung aktif. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Motor di Waralaba Lereng Bromo Digondol Maling, ini Ciri-ciri Pelaku

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, …