MUI Sebut Warga yang Meninggal Akibat Covid-19, Matinya Syahid

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona (Covid-19) sedang jadi perhatian publik. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan fatwa terkait perlakuan jenazah yang positif mengidap virus corona.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat soal hal tersebut. Karena itu, MUI mengeluarkan fatwa terkait pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam, dimana jenazah tetap dipenuhi hak-haknya sebagai muslim.

Ketentuan perawatan hingga pemakaman jenazah yang tertular virus corona, menurut Yasin, sama dengan jenazah pada umumnya. Hanya perbedaannya, petugas harus serba hati-hati agar tidak tertular Covid-19.

“Pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat,” kata Yasin, Senin (6/4/2020).

Untuk proses menshalatkan dan mengubur jenazah pasien Covid-19, lanjut Yasin, dilakukan sebagaimana biasa. Dengan pertimbangan, petugas tetap jaga diri agar tidak terpapar virus, baik saat di tempat penguburan, atau shalat dari jarak jauh sebelum janazah dikuburkan.

“Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur,” tutur Yasin.

Dalam syariat, sambung Yasin, pengurusan jenazah seorang muslim yang terinfeksi Covid-19 itu tetap dimandikan, tanpa harus dibuka pakaiannya. Sedangkan petugasnya, wajib berjenis kelamin yang sama dengan pasien yang meninggal.

“Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian atau dengan ditayamumkan,” jelasnya.

Hal tersebut, tambahnya, harus dilaksanakan lantaran jenazah muslim yang tertular Covid-19, dikategorikan sebagai syahid akhirat. Sehingga patut diberlakukan sebagaimana janazah muslim pada umumnya.

Baca Juga  Jemput Paksa Jenazah Covid, 12 Warga Kalibuntu Dipanggil Polisi

“Muslim yang meninggal dunia karena wabah ini (corona, red) dihukumi dan mendapat pahala syahid. Artinya dosa jenazah muslim itu diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab. Tetapi secara duniawi hak-hak jenazah tetap wajib dipenuhi,” tutur Yasin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Seru! Ratusan Atlet Ramaikan Mahameru Open Roller Skate ke-3 di Lumajang

Lumajang,- Sekitar 300 peserta dari berbagai daerah meramaikan kejuaraan Mahameru Open Roller Skate ke-3 tahun …