Jelang Akhir Tahun, 3 Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menjelang akhir tahun, tiga pengguna dan pengedar narkoba diringkus Polsek Mayangan. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Dua di antaranya, SR (34) dan RA (28) warga Kota Probolinggo. Sedangkan MS (34) warga Kabupaten Lumajang.

Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda saat meakukan transaksi. SR ditangkap 16 Desember di Jalan Lingkar Utara, sedangkan RA ditangkap di Jl. dr Saleh. Sementara pelaku MS ditangkap 14 Desember lalu di Wonoasih.

Saat digeledah, pelaku MS menyembunyikan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1 gram di helm yang ia gunakan. Beruntung petugas bisa mengetahuinya.

Sejumlah SS didapat para pelaku dari pesanan yang sudah dijadikan DPO melalui sambungan selular. Polisi kini menelusuri jaringan pelaku yang diduga sama.

“Penangkapan pada ketiganya berdasar kejadian sebelumnya. Sehingga setelah dilakukan pengembangan dapat diringkus,” kata Kapolsek Mayangan, Kompol Ahmad Firman, Jumat (20/12) di Mapolsek Mayangan.

Selain barang bukti SS seberat 0,5 gram, SS 1 gram dan SS 0,25 gram, 3 HP pelaku juga disita beserta alat tes yang menunjukkan ketiganya positif narkoba.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk

Baca Juga

Ada Mobil tak Bertuan di Jalan Raya Bromo, Sudah Sepekan Terparkir

Probolinggo,- Warga Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (16/5/24) digegerkan …