PT AFU Dipanggil Komisi III, DLH Jatim Beri Sanksi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Buntut dari protes warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probilinggo atas berdirinya PT Amak Firdaus Utomo (AFU) berbuah sanksi. Bahkan DPRD Kota Probolinggo mengancam agar PT AFU ditutup.

Ihwal sanksi tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/12). RDP diikuti PT AFU, DLH, camat, dan lurah serta perwakilan warga setempat.

Komisi III melalui ketuanya yakni Agus Riyanto memberi batas waktu 10 hari untuk melakukan pembenahan. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang diberikan, perusahaan yang memproduksi bata ringan itu akan ditutup atau dihentikan sementara aktivitasnya.

Bahkan pihaknya meminta menajemen AFU memperhatikan warga sekitar dengan cara melakukan pendekatan dan memberikan CSR (Corporate Social Responsibility).

“Pernyataan dari Manajer AFU yang telah membangun tempat barang RKM (Rukun Kematian) dibantah oleh warga. Artinya CSR-nya belum nyampai ke warga. Itu harus direalisasikan,” jelas Agus.

Sejatinya, PT AFU mendapat rekonendasi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur. Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo belum menyerahkan kepada pemkot.

“Kami Komisi III mendesak surat sanksi segera dkirim. Agar segera terbit SK wali kota. Suratnya turun Juli, sampai sekarang belum diserahkan,”tambahnya.

Sementara itu, Kabid Tata dan Penataan Lingkungan pada DLH, Heru Margyanto mengakui, menerima surat tertanggal 25 Juli 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Isinya, Rekomendasi Pemberian sanksi administrasi terhadap PT AFU.

Sanksi tersebut di antaranya, PT AFU diniai tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3, belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum melakukan uji rutin kealitas air limbah setiap bulan, air limbah melebihi baku mutu, termasuk belum melakukan uji kualitas emisi udara.

Baca Juga  Dana PKH-BPNT Diduga Ditilap Oknum Perangkat Desa, 3 Warga Tiris Wadul Polisi

“Sanksi tersebut belum turun karena belum kami kirim surat ke Pemkot. Sehingga SK wali kota juga belum turun,” jelasnya.

Diketahui polemik PT AFU ini sudah lama disoal warga RT 8 RW 7 Kelurahan Sukabumi. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai turun ke Kota Probolinggo pada April 2019 lalu.

Sejak pembangunan 2012 lalu, izinnya hanya pagar tembok. Namun terus menjadi pabrik produksi batu bata ringan. Alhasil sejumlah dampaknya dirasakan seperti polusi, tembok rumah retak. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga

Videotron Alun-alun Kraksaan akan Diganti, Pemkab Probolinggo Rogoh Rp2 M

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana mengganti videotron di Alun-alun Kraksaan. Pasalnya, videotron tersebut sudah …