Cabuli Bocah SD, Tukang Becak di Krejengan Terancam Hukuman 15 Tahun

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tindakan asusila yang dilakukan MSM (52) warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, terus berkembang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo bakal menjerat pelaku dengan hukuman berat atas pencabulan kepada SOD (7).

Pencabulan terhadap bocah yang sekaligus keponakannya itu, menurut pengakuan MSM, terjadi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Berrmula saat sang keponakan secara tiba-tiba menghampiri pria lanjut usia itu di rumahnya.

“Saat itu saya sedang nonton TV, tiba-tiba saja, dia masuk ke dalam rumah saya dan membuka celananya tepat di depan saya,” kata pria yang bekerja sebagai tukang becak itu di Mapolres Probolinggo, Jum’at (29/11).

Meskipun MSM mengakui telah mencabuli SOD, namun ia membantah telah memasukkan alat kemaluannya kepada kemaluan korban. Menurut MSM, ia mencabuli keponakannya dengan tangannya sendiri.

“Cuma pakai tangan saja, kalau pakai kemaluan itu tidak. Hanya saja saya oleskan handbody ke tangan saya sebagai pelicin saja. Ini juga yang pertama saya lakukan,” tutur MSM.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pencabulan terhadap SOD yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) saat korban asyik nonton TV bersama sang ibu. Kemudian korban ditinggal sholat ashar oleh ibunya.

“Saat ditinggal itulah pelaku masuk ke rumah korban dan mengajak korban agar mengikuti pelaku ke rumahnya. Saat sampai di rumahnya, pelaku lalu memasukkan tangannya yang terlebih dahulu diolesi handbody,” tutur Eddwi.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku terjerat pasal 82 undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sekedar informasi, MSM diciduk petugas pada Kamis (21/11) sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap SOD. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah handbody, 1 celana dalam dan celana luar serta sandal milik korban. (*)

Baca Juga  Balita di Kademangan Ditemukan Tewas di Kubangan


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …