DPRD Baru Kirim Surat Rekomendasi Soal Tempat Karaoke, Begini Isinya

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Probolinggo, Selasa (6/8) melahirkan tiga rekomendasi. Namun, surat rekomendasi tersebut baru diterima Pemkot Probolinggo pada Rabu (14/8).

Hal itu diketahui awak media melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Warsito di kantornya Jalan Suroyo, Kota Probolinggo. Surat tersebut  diterima Plt Sekda Achmad Sudianto di ruang Sekda.

”Jadi tadi mengantar surat rekomendasi dewan, lewat Bagian Umum tapi diterima Sekda tadi,” kata Warsito. Ditanya kenapa terlambat padahal RDP sudah dilakukan pada 6 Agustus lalu? Dikatakan alasannya karena masih rapat pimpinan dewan, pimpinan komisi termasuk pimpinan fraksi.

“Yang jelas dewan masih rapat lagi setelah RDP tersebut. Sehingga dikirim setelah rapat internal pimpinan dewan, pimpinan komisi dan pimpinan fraksi,” tandasnya.

Hingga kini pihaknya belum bisa memastikan kapan ada jawaban pihak Pemkot atas rekomendasi dewan tersebut.

Adapun tiga rekomendasi dalam surat bernomor 170/1999/425.050/2019 tersebut, tak jauh beda dengan hasil RDP yakni :

1. Meminta Pemkot Probolinggo menggelar audiensi dengan pihak pengusaha tempat karaoke yakni Pop City dan 888.

2. Meminta Pemkot Probolinggo memikirkan dan memperhatikan nasib para karyawan baik Pop City dan 888 yang tidak diperpanjang izin operasionalnya sejak 7 Juli lalu.

3. Meminta Walikota Probolinggo untuk mengkaji kembali kebijakan terhadap tempat karaoke Pop City dan 888 sesuai regulasi. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Jembatan Gladak Perak Siap Dilintasi Pemudik, Tinggal Diresmikan 

Baca Juga

Belanja Kepegawaian Masih Diatas 30 Persen, Pemkab Lumajang Batasi Rekrutmen Tenaga PPPK

Lumajang,- Belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih diatas 30 persen. Pemerintah kota …