Probolinggo,— Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gedung dewan di sisi selatan, Senin (24/8/26) siang.
Peninjauan yang diikuti hampir seluruh anggota Komisi III ini menemukan bahwa progres pengerjaan fisik mengalami deviasi keterlambatan hingga 9,7 persen dari target yang ditetapkan.
Selain persoalan keterlambatan deviasi fisik, rombongan Komisi III yang meninjau langsung dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan struktur bangunan turut menyoroti aspek kualitas pengerjaan.
Berdasarkan sidak di lokasi, pengerjaan yang ditangani oleh CV Dua Putri tercatat terlambat 9,7 persen dibandingkan target jadwal pelaksanaan harian.
Selain itu, rang beton di sisi selatan dinilai kurang rapi secara estetika dan kerapian teknis jika dibandingkan dengan struktur tiang beton di sisi utara.
“Jadi, tadi saat sidak teman-teman Komisi III juga melihat RAB-nya. Ternyata terdapat keterlambatan mencapai 9,7 persen,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan.
Muklas menegaskan perlunya penyelarasan jadwal agar agenda rapat dan pengerjaan konstruksi dapat berjalan bersisian tanpa mengganggu target rampung pada Desember 2026.
“Ini menjadi evaluasi, sehingga ke depan rapat bisa berjalan dan pembangunan gedung ini juga bisa berjalan. Dengan begitu, target yang diberikan hingga bulan Desember akan terpenuhi,” imbuh Muklas.
Komenditer CV Dua Putri, Yogi Soejopo, membeberkan sejumlah kendala teknis dan dinamika operasional yang memicu keterlambatan pada fase awal konstruksi.
Ia menyebut, pengerukan titik pondasi hingga kedalaman 12 meter mengeluarkan debit air besar, sehingga proses pengecoran terpaksa ditunda demi pengeringan lahan.
Saat ini, progres fisik riil saat ini diklaim menyentuh angka sekitar 37 persen, sementara pencatatan progres berbasis dokumen realisasi berada di angka 27 persen per Senin hari ini.
“Sebanyak 15 kolom telah dicor, 18 kolom masuk tahap pembesian, dan lantai kerja telah mencapai 8 meter,” cetus Yogi.
Pihaknya, juga telah mengamankan dukungan permodalan dari bank. Kecepatan penyelesaian kini bergantung pada kelancaran dan ketepatan pencairan termin pembayaran dari dinas terkait sesuai regulasi.
“CV ini ibarat usaha mikro dengan permodalan yang kita miliki, namun kita sudah mendapat permodalan dari bank. Tinggal melihat performa penarikan termin, apakah dari dinas bisa 10 hari sesuai aturan atau lebih,” pungkasnya. (*)












