Lumajang,- Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, mengundurkan diri sepanjang tahun 2026.
Tiga diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang Ari Marcono mengatakan, empat ASN tersebut mengundurkan diri melalui mekanisme Atas Permintaan Sendiri (APS).
“Ada empat orang yang mengundurkan diri sepanjang tahun 2026 ini, tiga orang berstatus PNS dan satu orang lagi PPPK penuh waktu,” kata Ari, Selasa (25/8/2026).
Ari menjelaskan, pengunduran diri empat ASN tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan dan alasan keluarga. Tiga ASN yang berstatus PNS mengundurkan diri karena sakit.
Sementara satu ASN berstatus PPPK penuh waktu memilih mengundurkan diri karena mengikuti suami yang bekerja di luar Kabupaten Lumajang.
“Tiga PNS, karena sakit, yang PPPK ikut suaminya ke luar Lumajang,” ia menegaskan.
Ari belum merinci asal organisasi perangkat daerah (OPD) maupun formasi jabatan keempat ASN tersebut.
Ia juga belum menjelaskan dampak pengunduran diri tersebut terhadap kinerja maupun kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. (*)












