PARKIR: Sejumlah mobil dinas yang terparkir di kantor Pemkot Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Pemkot Probolinggo Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan di luar kedinasan pada Hari Raya Idul Fitri. Melalui Surat Edaran Walikota Probolinggo, mulai Sabtu (6/4/24) seluruh mobil dinas harus diparkir.

Larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang pada Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2 April 2024, Nomor 100.3.4.3/326/425.024/2024 tentang Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kendaraan dinas dilarang untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk untuk mudik lebaran.

“Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas, ujar Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis, Senin (8/4/2024).

Larangan mobil dinas digunakan untuk keperluar di luar kedinasan ini juga sebagai pencegahan korupsi dan gratifikasi saat Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.

Untuk itu, mulai Sabtu (2/4/24) hingga Senin (15/4/24) seluruh kendaraan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diparkir di halaman Kantor Walikota Probolinggo.

Sedangkan untuk kendaraan operasional diparkir di masing-masing kantor perangkat saerah, kecuali kendaraan operasional untuk pelayanan publik.

“Nantinya jika ada ASN yang diketahui melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” papar dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Odong-odong Bebas di Jalan Raya, Pemkot-Polresta ‘Saling Lempar’

Baca Juga

Lelang Proyek di Pemkot Pasuruan Tuai Kritik, Massa Ancam Turun Jalan

Pasuruan,- Kebijakan proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini …