Jember, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pemutusan kontrak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jember.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan Pemkab Jember berkomitmen menjaga keberlangsungan status dan kepastian nasib para pegawai tersebut.
“Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai,” kata Fawait, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah pusat, serta pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas kebijakan yang memberikan kejelasan mengenai masa depan PPPK.
Menurut Fawait, Pemkab Jember siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Pemkab Jember juga siap mendukung proses perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu apabila kebijakan tersebut diberlakukan dan pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.
“Kami sangat bahagia dan bangga atas kebijakan Pak Presiden,” ujarnya.
Fawait menegaskan, Pemkab Jember akan membantu menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan agar proses perubahan status tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Harapannya, seluruh prosesnya berjalan dengan lancar,” katanya.
Ia berharap, kebijakan tersebut memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jember. (*)












