Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Polres Lumajang dan Kodim 0821 menerbitkan surat edaran bersama yang mengatur penyelenggaraan kegiatan masyarakat dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI dan hari-hari besar nasional.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penggunaan sound system atau sound horeg dalam kegiatan karnaval dan5⁴ kegiatan masyarakat.

Tingkat kebisingan sound system untuk karnaval atau kendaraan bergerak dibatasi maksimal 85 dBA.

Aturan tersebut tertuang dalam surat bersama yang ditandatangani Bupati Lumajang Indah Amperawati, Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi dan Dandim 0821 Letkol Arm Anton Subhandi pada 17 Agustus 2026.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan aturan tersebut dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan, khususnya yang menggunakan sound system dengan intensitas suara tinggi.

“Karnaval budaya dan parade kesenian perlu diatur agar pelaksanaannya tetap berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Indah dalam penjelasan ketentuan surat bersama tersebut, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, penggunaan sound system dengan intensitas melebihi batas wajar berpotensi mengganggu ketertiban, menimbulkan dampak sosial dan kesehatan, serta berpotensi merusak fasilitas umum.

Selain membatasi tingkat kebisingan, surat bersama tersebut juga mengatur penggunaan sound system secara statis. Untuk sound system yang digunakan secara statis atau di tempat, batas maksimal yang ditetapkan adalah 120 dBA.

“Sementara itu, untuk sound system yang digunakan dalam kegiatan karnaval atau bergerak, batas maksimalnya 85 dBA. Penggunaan yang melebihi ketentuan harus mendapatkan izin sesuai aturan yang berlaku,” kata isi dalam surat tersebut.

Surat bersama tersebut juga mengatur lokasi tertentu yang wajib menjadi perhatian penyelenggara. Sound system wajib dimatikan ketika rombongan karnaval melewati tempat ibadah saat berlangsung ibadah.

Ketentuan serupa berlaku ketika melewati lokasi pengajian, prosesi pemakaman, rumah sakit atau ambulans.

Sound system juga wajib dimatikan ketika melintasi sekolah pada jam pembelajaran maupun ketika terdapat kegiatan sosial masyarakat.

“Pengaturan waktu, tempat dan rute ini penting agar kegiatan masyarakat tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” katanya.

Selain persoalan suara, aturan tersebut mengatur atraksi dan pakaian peserta. Penampilan peserta karnaval tidak boleh mengandung pornoaksi maupun pornografi.

Peserta juga dilarang menggunakan pakaian yang terbuka atau vulgar.

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system juga tidak luput dari pengaturan. Kendaraan wajib memenuhi ketentuan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

Penyelenggara juga wajib menjalankan kegiatan sesuai waktu, tempat dan rute yang telah mendapatkan perizinan.

Surat tersebut diterbitkan karena karnaval budaya maupun parade kesenian dinilai memiliki potensi menimbulkan keresahan apabila tidak diselenggarakan dengan memperhatikan ketertiban masyarakat.

Dalam ketentuan perizinan, kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab apabila terjadi korban maupun kerusakan dalam kegiatan.

Jika ditemukan narkoba, tawuran, persoalan SARA atau gangguan keamanan lainnya, kegiatan dapat dihentikan oleh Polisi, TNI maupun Satpol PP.

“Penyelenggara bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan dan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Indah.

Event organizer (EO) maupun penyedia jasa

persewaan sound system juga diminta memberikan batasan kepada pihak yang menyewa. Mereka tidak diperbolehkan mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat bersama.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pelanggaran juga dapat menjadi dasar usulan pencabutan izin usaha.

Surat bersama itu ditandatangani Bupati Lumajang Indah Amperawati, Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi dan Dandim 0821 Letkol Arm Anton Subhandi pada 17 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi camat, kapolsek, danramil serta kepala desa atau lurah dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat di Kabupaten Lumajang.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor Surat:

A. 300.1/008/427.1/2026

B. B/1414/VII/2026

C. B/682/VII/2026

Tentang ketentuan penyelenggaraan masyarakat Dalam memeriahkan Peringat

an HUT RI atau hari-hari besar di Kabupaten Lumajang. (*)


 

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.