Pengedar Pil Setan di Kraksaan Diringkus

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Mohamad Sukron (28) penjual pil koplo asal Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan.

Informasi yang diperoleh, polisi meringkus pelaku pada Sabtu (26/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB saat berpatroli tumpas Narkoba. Penangkapan dilakukan setalah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono mengatakan, saat ditangkap pelaku tengah transaksi jual-beli pil koplo. Pelaku tak berkutik begitu petugas datang lalu membekuknya.

“Saat proses transaksi itu, ada warga yang melihat dan langsung melapor kepada kami, kebetulan saat itu anggota kami tengah berpatroli,” kata Joko, Senin (28/1/2019).

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Joko, anggota mengecek langsung ke rumah pelaku dan ternyata benar adanya barang bukti (BB) berupa rutasan butir pil koplo siap jual.

“Ada sekitar 480 butir pil jenis dextro, dan BB lain yang sudah kami amankan dari tangan pelaku,” terang Joko saat dikonfirmasi oleh PANTURA7.com.

Akibat perbuatannya, terang Joko, kini pelaku ditahan di Mapolsek setempat. “Pelaku terjerat pasal 196 Sub. 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” demikian Joko menjelaskan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Penjaga Sekolah di Sindetlami Dirampok, Perhiasan Emas Amblas

Baca Juga

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan …