Protes CPNS, Guru Honorer Lurug Kantor Dewan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Puluhan guru honorer yang tergabung dalam  Forum Honorer Kategori 2 Kota Probolinggo, menggeruduk kantor DPRD kota setempat, Selasa (2/10/2018). Dalam aksinya, selain memprotes rektrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, massa meminta kenaikan status dari honorer menjadi PNS.

Dalam aksi yang dibalut dengan 1.000 doa ini, para guru honorer mengaku sudah puluhan tahun mengabdi, namun nasibnya tak pernah diperhatikan. Jangankan diangkat menjadi PNS, kesejahteraan sebagai guru honorer bahkan jauh dari kondisi memuaskan.

Ketua Forum Guru Honorer Kota Probolinggo, Wahdiyatun Nisa’ mengatakan, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) soal rekrutmen CPNS dinilai mematikan impian guru honorer menjadi PNS.

“Dalam SK itu, terdapat persyaratan yang mengharuskan peserta seleksi maksimal berusia 35 tahun. Padahal, rata-rata usia guru honorer sudah lebih dari 35 tahun,” ucapnya kepada awak media.

Puluhan guru honorer menduduki halaman kantor DPRD Kota Probolinggo, protes rekrutmen CPNS 2018. (rs)

Mereka juga menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebab hal itu membuka peluang guru dan tenaga kesehatan honorer diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bila tidak lolos seleksi CPNS.

Selain itu, kebijakan moratorium yang sempat berlaku menggerus peluang guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS. Baginya, daripada CPNS dibuka untuk umum, lebih baik menprioritaskan guru dan tenaga kesehatan honorer yang sudah lama mengabdi bagi negara.

“Dari segi gaji, juga jauh dari layak. Kami terima Rp150-300 ribu per bulan. Kadang kami hanya menerima sekali untuk tiga bulan. PNS harga mati!!” pintanya.

Enam tuntutan yang diperjuangkan massa adalah Menolak Permenpan RB No 36 dan 31 Tahun 2018 yang diskriminatif; Mendesak Pemerintah meniadakan batasan usia dalam rekrutmen CPNS; Mendesak Pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Baca Juga  Pos Pantau Senilai Rp368 Juta Masih Belum Beroperasi

“Terbitkan Peraturan Pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN; Cabut moratorium Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 dan mohon Pemkot Probolinggo mulai 1 Januari 2019 menetapkan gaji PTT/GTT setara UMK,” papar Nisa’.

“Kami akan perjuangkan para guru honorer dengan stakeholder terkait. Kami akan diskusikan dengan Walikota untuk dibahas kembali pada 2019, salah satunya soal honor yang sesuai UMK,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Roy Amran, usai menemui massa.

Tak hanya ‘wadul’ ke kantor DPRD Kota Probolinggo, puluhan guru honorer ini juga mendatangi Kantor Pemkot Probolinggo untuk menyuarakan keluhannya, dengan tuntutan serupa. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …