Kurir SS Asal Sidoarjo Dicokok Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satreskoba Polres Probolinggo menciduk dua kurir narkoba saat hendak mengantarkan sabu-sabu (SS) ke salah satu pembeli. Mereka merupakan kurir lintas kota, yang ditangkap di depan swalayan di Desa Klaseman, Kecamatan Gending.

Kedua tersangka diketahui bernama Bakti Aprianto (31) dan Muhammad Romli (22), asal Dusun Taman, RT/RW 01/01, Kelurahan/Kecamatan Taman, Sidoarjo. Salah satu tersangka, Bakti baru satu bulan keluar dari Lapas Porong setelah 5 tahun ditahan atas kasus serupa.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan, bisnis haram kedua tersangka dikendalikan oleh seorang pengedar narkoba inisial RM, yang mendekam di Lapas Porong. Kendali bisnis dilakukan via ponsel dengan pengirima paket sistem ranjau.

“Sebelum ditangkap, mereka sudah terlebih dahulu mengantarkan ke Pasuruan, lalu mereka mengantarkan barangnya ke salah konsumen di wilayah Kabupaten Probolinggo,” jelas Kapolres, Senin (30/7/2018).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 12,38 gram SS, satu unit sepeda motor Jupiter Z nopol S 6544 YL, uang tunai sebesar Rp. 224 ribu ribu, dan 2 unit HP. Polisi berencana menyurati Direktorat dan Kemenkumham untuk menumpas kasus tersebut.

“Keduanya kami tahan berdasarkan pasal 114 KUHP UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Tuban ini.

Sementara tersangka Bakti mengaku menjalani profesi sebagai kurir nakorba karena tergiur upah tinggi. Sekali transaksi, ia menerima upah Rp. 750 ribu. “Transaksinya via seluler, setiap transaksi saya dapat Rp. 750 ribu,” katanya seraya tertunduk. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Dua Tahun, Murid SD jadi Budak Seks Guru Biologi

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …