BKSDA Ambil Alih Penanganan Satwa Dilindungi Milik Warga Kraksaan, Ini Alasannya

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca penangkapan seorang warga yang terlibat perdagangan satwa dilindungi oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo langsung mengambil sikap.

Pihak BKSDA setelah berkoordinasi dengan Polres Probolinggo ambil alih pemeliharaan tiga jenis satwa yang disita dari tersangka, Andika Pratama. Tiga jenis satwa itu masing – masing se-ekor Owa atau Lutung Kalimantan, empat ekor Berang-berang anakan dan se-ekor Tupai Terbang.

“Satwanya kita amankan terlebih dahulu dengan menitipkannya di tempat penangkaran, sambil menunggu proses hukum kepada tersangka selesai. Setelah itu, baru kita putuskan, apakah akan tetap dititipkan atau dilepasliarkan,” kata Kepala seksi Konservasi wilayah VI BKSDA Probolinggo, Muhamad Ruhimat, Sabtu (24/3/2018).

Dari hasil identifikasi petugas BKSDA, Owa Kalimantan dan Tupai Terbang  merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomer 5 tahun 1990. Sedangkan perlindungan untuk Berang-berang belum diatur dalam Undang-undang tersebut.

“Yang jelas Owa Kalimantan dan Tupai terbang ini, wajib dilestarikan karena mendekati punah. Untuk Berang-berang, meski belum termasuk satwa dilindungi, tetapi akan terancam punah jika dibiarkan dan diperjual belikan seperti ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumya, Polisi menciduk Andika Pratama (35), warga Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jum’at (23/3/2018) karena memiliki satwa dlindungi. Satwa itu didapat tersangka setelah membelinya secara online dari seorang warga di Jember. (*)

 

Penulis : Moch. Ahsan Faradies

Editor : Efendi  Muhammad

Baca Juga  Sadis, Warga Sumber Tewas Dibacok di Kebun Kopi

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …