Empat pemuda asal Kabupaten Pasuruan dan Lumajang yang ditangkap Polres Aceh Utara. (isitimewa).

Diduga Bawa Ganja, Dua Pemuda Asal Pasuruan Ditangkap Polisi Aceh

PASURUAN-PANTURA7.com, Dua pemuda asal Kabupaten Pasuruan, masing-masing M-A (23) warga Desa Karang Ploso, Kecamatan Gempol dan A-K (26) warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, dilaporkan tertangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, Sabtu (23/12/2017) malam. Mereka diciduk polisi karena memiliki narkoba jenis ganja.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, selain M-A dan A-K, di lokasi yang sama juga ditangkap 2 pemuda lainnya yang berasal dari Kabupaten Lumajang. Keduanya adalah A-A (20) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir dan N-R (20) warga Desa Yosowilangon Kidul, Kecamatan Yosowilangon.

Penangkapan terjadi di Jalan raya Medan – Banda Aceh, tepatnya di depan Pos Lantas Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu anggota Pos Lantas setempat melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dikendarai anak jalanan tersebut.

BB motor vespa modifikasi yang diamankan Polres Aceh Utara.

Pasalnya, sepeda motor jenis vespa yang dikendarai telah dimodifikasi menyerupai becak. Saat pemeriksaan itulah petugas menemukan narkoba jenis ganja seberat 17,8 gram. Tanpa pikir panjang, petugas langsung membawa empat pemuda ini ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menyita barang bukti ganja dan vespa modifikasi, petugas juga mengamankan satu unit dompet coklat, sebuah korek api dan satu unit HP hitam. Hingga berita ini ditulis, Minggu (24/12/2017) siang, belum diketahui nasib empat pemuda ini di Polres Aceh Utara. (ata/arf).

Baca Juga  Polisi Selidiki Pemotong Video Pawai Pemicu Kontroversi

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …