Edarkan Rokok Ilegal, Warga Pulau Gili Dicokok Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satpolair Polres Probolinggo meringkus A. Fausi (50), warga Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, karena tertangkap basah mengedarkan Rokok Tanpa Cukai sebanyak 1.600 pak.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat petugas melakukan patroli penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Barat, Mayangan. Petugas yang curiga dengan barang bawaan dan gerak-gerik pelaku lalu melakukan penangkapan.

Kasatpolair Polres Probolinggo AKP. Nur Mahfud menuturkan, ribuan pak rokok ilegal itu terbungkus dua kardus besar yang ditempatkan agak tersembunyi di dalam kapal penumpang. Setelah dilakukan pengecekan, didapati rokok tanpa cukai sebanyak 1.600 pak dengan merk Surya Putra.

“Dari hasil pemeriksaan, termasuk kepada pemilik kapal diketahui bahwa rokok dimilki oleh A. Fausi, warga Desa Gili Ketapang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Satpolair untuk proses pemeriksaan,” ujar AKP. Nur Mahfud, Jum’at (25/8/2017).

Oleh polisi, pria paruh baya itu dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Kasus ini juga sedang ditindaklanjuti oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (PPBC) Tipe Pratama Probolinggo.

“Tentu akan kami kembangkan dengan melakukan penyelidikan lebih dalam. Jika memang hanya berujung pada pelaku yang telah ditangkap, maka barang bukti ilegal itu kami musnahkan,” tandas Nugroho Aji, Kasubsi Penyelidikan dan Penindakan PPBC Probolinggo yang dihubungi via seluler. (em/ela).

Baca Juga  Dibawa ke Surabaya, Penyuap Hasan-Tantri Segera Disidang

Baca Juga

Ada Mobil tak Bertuan di Jalan Raya Bromo, Sudah Sepekan Terparkir

Probolinggo,- Warga Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (16/5/24) digegerkan …