Terdakwa Dimas Kanjeng saat akan menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan, Selasa (15/8/2017)

Didakwa Menipu, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Terdakwa tindak pidana penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (47), dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Selasa (15/8/2017).

Sidang dibuka oleh hakim ketua Basuki Wiyono sekitar pukul 13.30 Wib. Agenda sidang yang sejatinya dimulai pukul 10.00 Wib ini molor karena majelis hakim berhalanggan hadir tepat waktu.

Dalam tuntutannya, Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuding Dimas kanjeng terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, atas laporan korban Suprihadi Prayitno, warrga Jember, dengan kerugian Rp. 800 juta.

“Terdakwa secara terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP, untuk itu kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman maksimal penjara 4 tahun,” kata Mohamad Usman saat menbacakana mteri tuntutan.

Pasca pembacaan tuntutan, Dimas Kanjeng yang mengenakan pakaian atasan putih dan celana hitam, mengaku santai dan sudah siap menerima tuntutan JPU. Meski demikian, ia melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

“Ya gak apa-apa, santai saja. Kondisi fisik saya juga sudah lebih sehat dibandingkan sebelumnya. Saya tentu keberatan dengan tuntutan jaksa, dan akan mengajukan nota pembelaan nanti,” ujar Dimas Kanjeng saat dimintai pendapatanya oleh PANTURA7.com.

Usai menjalani sidang, guru besar padepokan Dimas Kanjeng itu langsung dikembalikan ke Rutan Medaeng Sidoarjo. Sementara, sidang pledoi rencananya akan digelar PN Kraksaan, Senin (21/8/2017) yang akan dilanjut sidang replik pada keesokan harinya. (em/ela).

 

Baca Juga  Tepergok Curi Motor, Maling di Pesisir Sumberasih Dikepung lalu Dimassa

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …