PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, menjaring 6 pasangan mesum saat menggelar razia pekat di Hotel Bromo Indah, Desa Banjarsari, Kecamatan Tongas Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan yang sah kepada petugas.
Enam pasangan ini adalah Navila Sintawati (18), warga Kabupaten Sampang, Madura dengan Mistari (37), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo; Lailatul Maghfirah (21) dengan Agus Romiyanto (23), keduanya warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; Lianah (38) warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih dengan Iyol (36), warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces.
Selanjutnya Titin Wulandari (29) dengan Radi Anto Effendi (31), warga Kota Probolinggo; Yuli (29) warga Pasuruan dengan Pujiono (31), warga Blitar; dan Sunarsih (30), warga desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton dengan Khoirurrohman (30), warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan.
“Sebenarnya kami mengamankan tujuh pasangan mesum, namun karena personel kami saat razia minim, satu pasangan berhasil kabur. Jadi yang berhasil kami amankan enam pasangan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, Minggu (13/8/2017).
Menurut Dwijoko, pihaknya memang rutin melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) setiap malam hari libur. Biasanya, anggota menyisir hotel-hotel melati yang ada di Kabupaten Probolinggo, baik di wilayah timur maupun barat.
Pasangan yang tak dilengkapi surat nikah, kemudian dibawa ke markas Damkar Satpol PP di eks Kantor Pemkab Probolinggo di Kecamatan Dringu. Di tempat itu, mereka diperiksa lebih lanjut dan dibina disertai surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Jika dalam razia berikutnya, pasangan yang tercatat itu tertangkap lagi, maka Satpol PP menyerahkan mereka ke pihak kepolisian untuk dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” terang mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Probolinggo ini. (em/ela).