Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksaan, beberapa waktu lalu.

Alami Depresi, Dimas Kanjeng Mangkir Sidang Kasus Penipuan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Selasa (8/8/2017) ditunda. Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan karena terdakwa mangkir dari jadwal persidangan.

 

Ketua majelis hakim Basuki Wiyono yang membuka sidang, hanya melangsungkan sidang tak sampai 10 menit. Usai berkosultasi dengan hakim anggota dan meminta pendapat JPU, majelis lalu memutuskan untuk menunda sidang pada selasa depan.

 

Mohamad Sholeh, salah satu tim penasehat hukum Taat Pribadi mengatakan, kliennya tidak bisa dihadirkan ke PN Kraksaan karena mengalami sakit radang tenggorokan dan maag. Selain itu, kondisi kejiwaan Taat pribadi tengah labil, pasca vonis 18 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan sebelumnya.

 

“Kondisi fisiknya di Rutan Medaeng lemah, pucat dan lesu. Selain sakit radang tenggorokan, klien kami shok, dan depresi. Dari awal ia yakin akan bebas karena merasa tidak bersalah, lah kok divonis 18 tahun penjara,” ujar Mohamad Sholeh usai penundaan sidang.

 

Ketidak hadiran Taat Pribadi ini sudah diketahui oleh tim JPU Kejari Probolinggo, yang telah menerima surat keterangan sakit dari tim medis Rutan Medaeng Sidoarjo, Senin (7/8/2017) sore. Namun dalam surat itu, tidak dijelaskan jenis penyakit yang diderita terdakwa.

 

“Sudah kita terima surat keterangan sakitnya, mudah-mudahan pekan depan terdakwa sudah sehat kembali. Tapi jika kembali tidak bisa dihadirkan, terpaksa kita lakukan sidang ditempat terdakwa,” kata Dohar Nainggolan, salah satu JPU dari Kejari Probolinggo kepada PANTURA7.com.

 

Sidang kasus pembunuhan digelar atas laporan korban Prayitno Suprihadi warga Jember pada 2015 lalu. Dalam dugaan penipuan ini, korban mengklaim alami kerugian material sebesar Rp. 800 juta. (em/ela).

Baca Juga  Percepat Herd Immunity, Ratusan Santri Divaksin

 

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …