PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Probolinggo menggulung komplotan spesialis maling hewan. Mereka adalah Simal (53) warga Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas, dan Untung (38) warga Kelurahan Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyebut bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis pencurian hewan ternak berupa sapi. Usai beraksi, mereka lalu kabur sementara sapi hasil curian dijual. Kedua pelaku, menutut Alfian, beraksi di dua lokasi yang berbeda.

“Simali mencuri hewan ternak di Dusun Sumberkotok Desa Pamatan, Kecamatan Tongas pada 20 Januari 2018. Sedangkan Untung, beraksi bersama tiga rekannya di wilayah Kelurahan Jrebeng Kulon,.Kecamatan Kedopok, pada 31 Agustus 2018,” terang Alfian, Kamis (22/11/2018).

Satu dari dua pelaku, yakni Untung terpaksa dihadiahi timas panas oleh polisi pada kedua kaki. Langkah tegas ini diambil petugas karena tersangka berusaha kabur dengan cara melawan petugas kepolisian.

“Karena pelaku ini mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan di rumahnya beberapa waktu lalu. Sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan melayangkan sejumlah peluru ke kedua kakinya,” papar Alfian.

Advertisement

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan barang bukti hewan ternak sapi. Kedua pelaku, langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Alfian. (*)

 

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *