Lumajang,- Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kabupaten Lumajang masih dihadapkan pada tantangan besar.

Banyak korban memilih bungkam akibat rasa malu, takut, atau khawatir dianggap membuka aib keluarga. Padahal, keberanian untuk melaporkan kejadian merupakan faktor kunci.

Bahlan, keberanian menyampaikan kekerasan seksual merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penyuluh Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Nur Hayati menyebut, penyelesaian kasus kekerasan seksual membutuhkan kerja sama dari berbagai lini.

Ia menilai, penanganan tidak sekadar berfokus pada tindakan setelah peristiwa terjadi, melainkan pada pencegahan yang menyeluruh.

“Implementasi Undang-Undang TPKS ini tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujar Nur Hayati, Jum’at (18/9/26).

Meskipun pemahaman masyarakat mulai meningkat, faktor sosial masih dijelaskan Nur Hajati, sering menghalangi korban untuk bersuara.

“Budaya malu ini loh yang masih belum bisa hilang. Malu untuk menyampaikan tindak kekerasan, baik itu yang dialami oleh anak, kemudian oleh orang dewasa, kemudian orang-orang yang ada di sekitar kita,” imbuh Nur Hayati.

Ketimpangan Gender dan Relasi Kuasa 

Potensi kekerasan seksual juga membayangi lingkungan perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi ruang aman dan ramah bagi seluruh warga kampus.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lumajang sekaligus anggota PPT-PA Kabupaten Lumajang Bidang Advokasi dan Pendampingan Hukum, Irma S. Lawado menyebut, masalah ini kerap dipicu oleh adanya ketimpangan gender.

Selain itu, relasi kuasa dalam interaksi civitas akademika, seperti antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, hingga tenaga kependidikan dan mahasiswa turut mempengaruhi.

“Mahasiswa tidak hanya perlu memahami aturan hukum, tetapi hak asasi manusia serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” beber Irma.

Pendekatan Edukasi Berbasis Komunitas

Guna menjangkau korban yang kerap memilih diam, strategi edukasi perlu disesuaikan agar lebih merakyat dan mudah difahami masyarakat.

Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muslimat NU Lumajang, Naimah menekankan adanya pendekatan persuasif dan personal untuk menembus ruang-ruang sosial masyarakat.

“Kami sosialisasikan sedikit demi sedikit bahwa begini loh tindak kekerasan itu,” tutur Naimah yang memanfaatkan forum warga seperti pengajian untuk menyampaikan informasi hukum. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.