Probolinggo,– Aktivitas CV Nata Bumi Nusantara (NBN), perusahaan yang bergerak di bidang operasional dan logistik di Kota Probolinggo, kembali memicu sorotan publik.

Lembaga Ranger Hutan SAE Patenang resmi menyampaikan tiga laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh pihak kepolisian melalui tanda terima yang ditandatangani oleh PS Kasium Polres Probolinggo Kota, AIPTU Slamet Fauji.

Pembina SAE Patenang, Sarful Anam, menjelaskan bahwa ketiga laporan tersebut dilayangkan agar dugaan pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Berikut adalah tiga poin utama yang dilaporkan:

* Dugaan Penggunaan Sumber Daya Air Tanpa Izin
Tercatat dalam surat laporan bernomor 027/SAE-P/VIII/2026, CV Nata Bumi Nusantara diduga memanfaatkan sumber daya air (termasuk air bawah tanah) tanpa mengantongi izin resmi.

* Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Tercatat dalam surat laporan bernomor 028/SAE-P/VIII/2026, perusahaan diduga melanggar ketentuan terkait tata cara pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area garasi mereka.

* Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Tercatat dalam surat laporan bernomor 029/SAE-P/VIII/2026, menyangkut hak para pekerja, di mana perusahaan diduga menonaktifkan atau tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berawal dari Polemik Garasi

Sarful Anam menyebutkan bahwa rangkaian laporan ini berakar dari keberadaan garasi operasional CV Nata Bumi Nusantara yang berlokasi di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Sejak awal, fasilitas tersebut bermasalah karena diduga kuat belum melengkapi dokumen perizinan.

Sehari sebelum pelaporan ke polisi, tepatnya pada Rabu (12/8/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo telah mengambil tindakan tegas berupa penyegelan lokasi garasi.

Selain masalah izin, letak garasi yang berada di tengah kawasan pemukiman warga serta berdekatan dengan fasilitas sekolah dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Menanggapi laporan itu, Wali Kota LIRA Probolinggo, Louis Hariyona, menyatakan dukungannya agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan secara obyektif.

Namun, Louis menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengawal kasus ini.

“Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang,” tegas Louis.

Kini, penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan Polres Probolinggo Kota. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat bersikap kooperatif serta memberikan klarifikasi secara terbuka agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. (*)


 

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.