Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghentikan operasional toko minuman beralkohol (miras) di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember, karena tidak memiliki kelengkapan perizinan.

Penertiban dilakukan setelah warga melaporkan keberadaan toko tersebut melalui layanan pengaduan Wadul Gus’e.

Laporan itu semakin mendapat perhatian setelah video grand opening toko pada 10 Agustus 2026 viral di TikTok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Diskopumdag Jember melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (12/8/26) sore.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha maupun izin penjualan minuman beralkohol.

“Tempat ini terbukti belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) lokal Jember maupun izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol,” kata Isnaini dalam keterangannya.

Karena tidak memenuhi ketentuan perizinan, Pemkab Jember menghentikan seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Pengelola diwajibkan menutup toko hingga seluruh proses perizinan dan persyaratan hukum dipenuhi.

Penutupan ini dilakukan setelah laporan warga diterima dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan.

Pemkab Jember juga mengingatkan pelaku usaha agar memastikan seluruh izin telah dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.