Setelah 2 Tahun 4 Bulan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Pulang Kampung

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016) lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi pulang kampung. Taat pulang ke kediamaannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/1/2019).

Namun kepulangan Taat Pribadi bukan karena pria yang dikenal sebagai ‘pengganda uang’ sudah bebas dari jerat hukum, melainkan karena ia menjadi wali atas pernikahan putrinya, Syarifatul Syahidah dengan pria asal Makassar Sulawesi Selatan, Uci Rahmad Amiruddin.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kepulangan Taat hanya untuk menghadiri dan menjadi wali pernikahan putri pertamanya. Setelah prosesi akad nikah selesai, terpidana kasus pembunuhan itu kembali ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Hanya hadir sebagai wali, setelah itu kembali lagi ke Rutan Medaeng. Sesuai prosedur, kami melakukan pengamanan di lokasi, sebab statusnya adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman.” kata Eddwi.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Sorban Biru,red) saat menjadi wali dipernikahan putrinya. (ist)

Dalam akad nikah dengan undangan sekitar 500 orang itu, Taat tak sendiri, ia didampingi istrinya Rachmawati dan sejumlah pengurus padepokan. Datang sekitar pukul 07.30 WIB, Taat kemudian kembali ke Rutan Medaeng sekitar pukul 10.00 WIB dengan kawalan ketat petugas keamanan.

“Ada 8 petugas rutan dan satu kendaraan Brimob Polda Jatim yang mengawal. Tidak ada pengawalan khusus bagi terpidana, kami hanya mengantisipasi keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tandas perwira asal Japanan, Pasuruan ini.

Soal diperbolehkannya Taat menghadiri pernikahan putrinya, Kapolres menyebut bahwa hal itu mengacu pada prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. “Yang bersangkutan sudah mengajukan izin, sehingga diperbolehkan pulang,” tandasnya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap polisi karena terlibat dalam dua kasus sekaligus, pembunuhan mantan anak buahnya, Abdul Gani serta penipuan dan penggandaan uang. Dalam kasus pembunuhan, Taat divonis 18 tahun penjara. Sedangkan untuk penipuan, proses hukumnya masih berlangsung. (*)

Baca Juga  Dituding Selingkuh dengan Kades Bulu, ini Jawaban Menohok Jessica Amalia

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Ada Mobil tak Bertuan di Jalan Raya Bromo, Sudah Sepekan Terparkir

Probolinggo,- Warga Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (16/5/24) digegerkan …