Lumajang,- Sebanyak 469 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang diusulkan memperoleh remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, delapan warga binaan diusulkan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang Ade Wahyudi mengatakan remisi diberikan dalam bentuk pengurangan masa pidana dengan besaran satu hingga enam bulan, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
“Besaran remisi ini variatif, minimal satu sampai enam bulan pengurangan dihitung dari lamanya masa tahanan,” kata Ade, Rabu (12/8/2026).
Dari total 660 penghuni Lapas Kelas II B Lumajang, sebanyak 469 orang diusulkan mendapatkan remisi. Kasus narkoba menjadi perkara yang paling banyak mendominasi penerima remisi.
Tercatat 192 warga binaan merupakan narapidana kasus narkoba. Jumlah tersebut disusul warga binaan kasus pencurian sebanyak 63 orang.
“Mayoritas yang dapat remisi karena kasus narkoba ada 192 orang, disusul kasus pencurian 63 orang,” katanya.
Dari ratusan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, delapan orang berpeluang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
“Ada delapan orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat Remisi Umum II,” kata Ade.
Namun, tidak seluruh penghuni Lapas Lumajang diusulkan memperoleh remisi. Sebanyak 191 warga binaan belum diusulkan karena masih terkendala sejumlah persyaratan administratif maupun substantif.
Salah satu kendalanya adalah warga binaan belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain itu, terdapat warga binaan yang masih memiliki catatan pelanggaran, pencabutan hak integritas, hingga masih menjalani pidana subsidair.
Ade mengatakan pemberian remisi tidak hanya ditentukan berdasarkan lamanya masa pidana. Perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan juga menjadi salah satu persyaratan.
“Selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” jelasnya.
Dengan demikian, dari 660 penghuni Lapas Kelas II B Lumajang, sebanyak 469 warga binaan telah diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sementara 191 lainnya belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan. (*)












