Probolinggo,– Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota membekuk tiga tersangka pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 20,01 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial K-A (36), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, serta M-R (27) dan M-A-K (27), yang merupakan warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

“Jadi tiga tersangka yang kami tangkap ini merupakan pengedar sekaligus pengguna. Mereka berhasil kami bekuk dalam kurun waktu satu minggu, dengan wilayah operasi di hukum Polres Probolinggo Kota,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Sabtu (31/7/26)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat total 20,01 gram, dan empat unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Sabu yang disita sebagian telah dikemas dalam berbagai ukuran berat. Bahkan, pada beberapa plastik klip berisi sabu ditemukan angka yang diduga menunjukkan harga jual barang haram tersebut.

“Salah satu pelaku yang berhasil kami amankan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar AKBP Rico.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman bagi para tersangka, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kemudian, Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” AKBP Rico memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.