Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Pemerintahan · 28 Okt 2018 16:37 WIB

Harga Tiket Masuk Pantai Bentar Bakal Naik 35%


					Harga Tiket Masuk Pantai Bentar Bakal Naik 35% Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tiket masuk kedalam wisata Pantai Bentar di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo bakal segera naik. Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga tiket masuk mencapai kisaran 35%.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo, M Sidiq Widjanarko mengatakan, harga tiket yang awalnya Rp. 5.000 ribu akan menjadi Rp. 7.500 per orang. Kenaikan harga tiket dilakukan karena ada penambahan wahana di wisata bahari itu.

“Tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas wahana permainan baru di pantai Bentar. Yaitu, kami akan membangun miniatur Menara Eifel dan Kincir Angin Belanda,” kata Sidiq, Minggu (28/10/2018).

Pembangunan wahana baru itu, menurut Sidiq, sudah hampir rampung 100% dan tinggal menunggu waktu untuk diresmikan. “Hampir selesai, mungkin dalam beberapa hari kedepan sudah bisa diresmikan,” tambah eks Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo ini.

Terkait kisaran harga tiket baru, Sidiq menyebut bahwa besarannya sudah wajar, karena sudah diimbangi dengan penambahan fasilitas wahana baru. Kenaikan harga tiket itu, menurutnya, tidak lepas untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saat ini, PAD wisata Pantai Bentar hanya berkisar Rp. 750 juta per tahun. Jika memang harga tiket masuk dinaikkan menjadi Rp 7.500, maka PAD Pantai Bentar bisa mencapai Rp 1 miliar,” terangnya.

Selain itu, Sidiq juga mengklaim bahwa menaikkan harga tiket masuk Pantai Bentar tidak perlu menunggu perubahan Peratudan Daerah (Perda). Sebab, dalam Perda lama sudah diatur secara umum soal retribusi di kawasan wisata.

“Soal kenaikan dan berlakunya harga baru, tinggal merubah Peraturan Bupati (Perbup). Kami tinggal menunggu petunjuk Ibu Bupati, jika memang rencana kenaikan tiket masuk disetujui, tinggal merubah Perbup saja,” tutup Sidiq. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan