Pasuruan,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gondangwetan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penghentian penuntutan diberikan setelah kedua tersangka berdamai dengan korban dan menyerahkan ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya mengatakan, perkara yang menjerat Moch. Ali Fikri dan Syihabbudin telah memenuhi seluruh persyaratan untuk diselesaikan melalui restorative justice.
Persetujuan penghentian penuntutan tersebut juga telah diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Perkara ini tentunya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Syaratnya antara lain ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah adanya perdamaian antara korban dengan tersangka,” kata Rustandi.
Ia menjelaskan, proses perdamaian telah dilakukan sebelum pelimpahan perkara tahap dua.
Selain itu, pihak kejaksaan memastikan kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Untuk ganti rugi kurang lebih Rp300 juta, memang sebelum tahap dua proses perdamaian sudah dilakukan antara korban dan tersangka. Kami juga melakukan cross-check kepada korban untuk memastikan restorative justice ini dilakukan tanpa paksaan dan ganti kerugian telah diberikan oleh tersangka,” ujarnya.
Menurut Rustandi, hasil ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan seluruh persyaratan formil maupun materiil restorative justice telah terpenuhi sehingga penuntutan terhadap kedua tersangka dapat dihentikan.
Meski tidak menjalani hukuman penjara, kedua tersangka tetap dikenai sanksi sosial sebagai bagian dari proses pembinaan.
Moch. Ali Fikri diwajibkan membantu mengajar mengaji di Masjid Jami Padang Sari, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, selama delapan hari dengan durasi satu jam setiap hari berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Syihabbudin diwajibkan mengikuti program bimbingan pelatihan manajemen pesantren serta pembinaan karakter di bawah pengawasan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.
Rustandi menegaskan, surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut bersifat mengikat, namun dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan kesepakatan perdamaian.
“Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bersifat mengikat. Namun apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang bertentangan dengan kesepakatan perdamaian, maka keputusan tersebut dapat dicabut kembali,” tegasnya.
Diketahui, perkara ini bermula pada 24 November 2025. Saat itu, MMQ, santri asal Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, dibangunkan untuk salat Subuh oleh Syihabbudin.
Korban mengaku dibangunkan dengan cara kasar hingga memicu perkelahian.
Pada siang harinya, MMQ dipanggil ke rumah Moch. Ali Fikri. Di tempat tersebut, korban mengaku dipukul menggunakan rantai kalung hingga mengalami luka. Merasa tidak terima, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Pasuruan Kota pada 25 November 2025.
Hasil penyidikan menetapkan Syihabbudin yang bertugas sebagai petugas keamanan pondok serta Moch. Ali Fikri yang merupakan pengurus pondok pesantren sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diperkuat dengan pengakuan keduanya serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka akibat dugaan penganiayaan menggunakan rantai kalung. (*)












