HUMAN TRAFFICKING: Lima orang pelaku ditangkap Polres Pasuruan atas dugaan perdagangan manusia di kawasan Tretes. (foto: Moh. Rois)

Duh! Tiga Wanita Bawah Umur Dijual di Tretes Seharga Rp700 Ribu

Pasuruan, – Polres Pasuruan mengungkap praktik dugaan perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tiga perempuan dibawah umur jadi korban, yang dijual dengan tarif Rp700 ribu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, bahwa untuk memperlancar aksinya, para korban diiming-imingi uang oleh pelaku, kemudian dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Modusnya, korban diiming-imingi uang, korban dipinjami uang sebesar Rp 3-5 juta, kemudian korban terjerat, sehingga berprofesi sebagai PSK. Para korban, rata-rata berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Farouk, saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3/2023) siang.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (10/3/2023).

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan 48 orang. Dari puluhan orang tersebut, 5 orang kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kelima orang itu meliputi Agung Dwi Jatmiko dan Puguh Hermawan (34) warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Agung Dwi Jatmiko berperan sebagai mucikari, sementara Puguh Hermawan penjaga wisma Papi Agung di Gang Sono.

Kemudian Atim Mulyono (58) warga Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Atim Mulyono berperan sebagai penjaga wisma Papi Agung di Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

Lalu Puspa Dewi (41) warga Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Prima Ivandi (39), asal Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatra Utara. Puspa Dewi merupakan mucikari, sementara Prima Ivandi sebagai penjaga Wisma Mamak di Gang Sono.

“Lima orang ini berperan sebagai mucikari dan penjaga wisma atau penyedia lokasi. Kemudian 43 orang lainnya masuk kategori korban,” Bayu menjelaskan..

Baca Juga  Ternyata, Ibu-anak di Kota Pasuruan Dihabisi Tetangganya Sendiri

Dalam ungkap kasus ini, dijelaskan Bayu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit handphone, kemudian uang hasil transaksi sebesar Rp700 ribu dan buku catatan transaksi.

“Berdasarkan dari bukti catatan, mereka beroperasi sejak Oktober 2022 hingga saat ini, kurang lebih 6 sampai tujuh bulan. Untuk keuntungan masih kami dalami,” jelasnya.

Bayu menambahkan, para pelaku ini nantinya akan dijerat dengan pasal 02 Undangan-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian subsider Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Jo Pasal 55 KUHP.

“Jadi ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Bayu. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …