Menu

Mode Gelap
Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025 Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2025 19:14 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba


					Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Perbesar

Pasuruan, – RK (31), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditahan polisi setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Sebelumnya, ia hanya terlibat perkara masuk rumah tanpa izin yang berakhir damai lewat jalur mediasi.

Kasus ini terjadi Rabu (27/8/2025) dini hari. RK masuk ke rumah tetangganya, tempat AA (21), seorang perempuan, sedang sendirian karena suaminya tengah berjualan di pasar.

Merasa takut, AA keluar rumah dan melaporkan kejadian itu kepada suaminya. Tak terima, keluarga AA pada siang harinya merusak kaca rumah RK. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Unit PPA Satreskrim memfasilitasi mediasi pada Kamis (28/8/2025) malam. Hasilnya, AA menerima permintaan maaf RK dan sepakat berdamai.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menegaskan, penyelesaian perkara ini sesuai prinsip Restorative Justice.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, proses hukum tetap kami lanjutkan jika pelaku mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Namun, hasil pemeriksaan urine terhadap RK justru menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumahnya dan menemukan satu set alat isap bong, satu korek api kuning, dan satu sedotan modifikasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo membenarkan, penanganan kasus tersebut. Hingga Jumat (29/8/2025), RK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota.

“Ia terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I,” tegas Arief. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal