Lumajang, – Polres Lumajang telah memeriksa tiga orang terkait dugaan penyimpangan distribusi LPG. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih terus dikembangkan.

Wakapolres Lumajang Komisaris Polisi (Kompol) Suwarno mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan melibatkan instansi terkait. Proses pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Hasil pendalaman akan kami tindak lanjuti bersama instansi terkait. Saat ini masih dalam proses, dan ke depan akan ada pemanggilan lanjutan sesuai ketentuan hukum,” kata Suwarno, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut, terutama jika berkaitan dengan dampak yang dirasakan masyarakat, seperti kelangkaan LPG.

Bahkan, kata dia, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas. Ancaman hukuman bisa mencapai maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” katanya.

Sementara itu Bupati Lumajang, Indah Amperawati sebelumnya mengatakan, jumlah agen atau pangkalan yang diduga terlibat penyelewengan LPG kemungkinan bertambah.

“Bisa lebih dan ini Polres sedang bekerja hasil pendalaman kemarin sudah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.