Menu

Mode Gelap
Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia Verifikasi Siswa Rampung, Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Siap Dimulai Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja Polisi Pastikan Kecelakaan yang Renggut Nyawa Ketua PCNU Pamekasan Karena Sopir Tertidur Sesaat Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

Pemerintahan · 13 Jun 2025 10:26 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata


					Salah satu objek wisata di Kabupaten Lumajang.  (Foto: Asmadi)
Perbesar

Salah satu objek wisata di Kabupaten Lumajang. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Ketidakhadiran rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tata kelola pariwisata di suatu daerah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Tanpa peraturan yang mengatur standar pelayanan, tata ruang, dan pengembangan wisata, kualitas destinasi wisata akan sulit ditingkatkan. Yang tentunya akan berdampak pada menurunnya daya saing wisata daerah di tingkat nasional maupun internasional.

Maka dari itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengakui, hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata kelola wisata dan destinasi wisata.

“Lumajang ini, setelah saya pelajari, saya cek, belum memiliki peraturan daerah tentang tata kelola wisata, tempat-tempat wisata,” katanya, Jumat (13/6/25).

Bupati berjanji, tahun ini rancangan Perda tata kelola wisata akan diajukan dan dibahas bersama DPRD.

Dikatakan perda ini nantinya akan mengatur destinasi wisata yang menjadi aset pemerintah maupun yang dikelola swasta, termasuk pengaturan investor dan pengelolaan limbah (pondar waste).

“Kita atur supaya ada satu keseragaman bagaimana hal-hal yang dilarang, hal-hal yang dibolehkan, hal-hal yang menjadi kepuasan bagi semua pelaku wisata,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Bupati Lumajang Perjuangkan Perbaikan Empat Dam Vital Pasca Erupsi Semeru untuk Pulihkan 2.165 Hektare Sawah

13 Juni 2025 - 08:16 WIB

Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

BPBD Lumajang Luncurkan ‘Si Pena Lusi’ untuk Lindungi Kelompok Rentan

12 Juni 2025 - 13:10 WIB

Bupati Lumajang: Tidak Ada Ampun bagi Guru Asusila kepada Murid

12 Juni 2025 - 12:48 WIB

DWP Lumajang Perkuat Peran sebagai Agen Perubahan di Era Digital

11 Juni 2025 - 17:59 WIB

Trending di Pemerintahan