Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 09:46 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara


					Tiga terdakwa sehabis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang (Foto: Istimewa). Perbesar

Tiga terdakwa sehabis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Tomo, Tono, dan Bambang, tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta terdakwa dihukum 7 tahun hingga 12 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Redite Ika Septina, Rabu (30/4/25).

Dalam putusan, disebutkan bahwa ketiga terdakwa sebenarnya hanya orang suruhan dari Edi, yang saat ini masih berstatus buron.

“Edi menentukan lokasi lahan, memberikan bibit ganja, dan mengajarkan teknik perawatan ganja kepada para terdakwa,” ungkapnya.

Bahkan, hingga saat ini terdakwa belum menerima upah. Sebelumnya, para terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp150.000 per hari. “Namun hingga saat ini belum menerima imbalan apa pun dari Edi,” tuturnya.

Dalam persidangan itu, salah satu terdakwa menangis tersedu-sedu setelah mendengar putusan hakim.

Tomo tidak menyangka bahwa bujuk rayu Edi malah membawa dirinya dan menantunya harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menerima putusan hakim, namun ketiga terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Tingkatkan Kompetensi, 31 Pejabat Pemkab Probolinggo Ikuti Assesment di Surabaya

28 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal