Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 09:46 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara


					Tiga terdakwa sehabis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang (Foto: Istimewa). Perbesar

Tiga terdakwa sehabis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Tomo, Tono, dan Bambang, tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta terdakwa dihukum 7 tahun hingga 12 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Redite Ika Septina, Rabu (30/4/25).

Dalam putusan, disebutkan bahwa ketiga terdakwa sebenarnya hanya orang suruhan dari Edi, yang saat ini masih berstatus buron.

“Edi menentukan lokasi lahan, memberikan bibit ganja, dan mengajarkan teknik perawatan ganja kepada para terdakwa,” ungkapnya.

Bahkan, hingga saat ini terdakwa belum menerima upah. Sebelumnya, para terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp150.000 per hari. “Namun hingga saat ini belum menerima imbalan apa pun dari Edi,” tuturnya.

Dalam persidangan itu, salah satu terdakwa menangis tersedu-sedu setelah mendengar putusan hakim.

Tomo tidak menyangka bahwa bujuk rayu Edi malah membawa dirinya dan menantunya harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menerima putusan hakim, namun ketiga terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal