Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 09:46 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara


					Tiga terdakwa sehabis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang (Foto: Istimewa). Perbesar

Tiga terdakwa sehabis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Tomo, Tono, dan Bambang, tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta terdakwa dihukum 7 tahun hingga 12 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Redite Ika Septina, Rabu (30/4/25).

Dalam putusan, disebutkan bahwa ketiga terdakwa sebenarnya hanya orang suruhan dari Edi, yang saat ini masih berstatus buron.

“Edi menentukan lokasi lahan, memberikan bibit ganja, dan mengajarkan teknik perawatan ganja kepada para terdakwa,” ungkapnya.

Bahkan, hingga saat ini terdakwa belum menerima upah. Sebelumnya, para terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp150.000 per hari. “Namun hingga saat ini belum menerima imbalan apa pun dari Edi,” tuturnya.

Dalam persidangan itu, salah satu terdakwa menangis tersedu-sedu setelah mendengar putusan hakim.

Tomo tidak menyangka bahwa bujuk rayu Edi malah membawa dirinya dan menantunya harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menerima putusan hakim, namun ketiga terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal