Probolinggo,- Beberapa hari pasca kejadian kasus tawuran puluhan pemuda di Simpang Lima, Mayangan, Kota Probolinggo, Sabtu (8/04/23) lalu, muncul video provokatif yang menunjukkan sejumlah pemuda membawa senjata tajam (sajam) dan berkata-kata menantang.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota pun langsung bergerak dengan menangkap empat remaja yang berada di dalam video tersebut.
Empat remaja yang diamankan berinisial, MC (30), PS (17), yang keduanya warga Desa Sepohgembol, Kecamatan Wonomerto. Juga FE (24) dan SD (23), keduanya warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.
Sebelumnya, keempat remaja ini pada Jumat (14/04/23) lalu, membuat video yang kemudian viral di media sosial (medsos).
Dalam satu dari dua video berdurasi 11 detik tersebut, menunjukkan tiga remaja memegang senjata tajam. Dan secara bergantian mereka berucap, ‘Angkuh orang Mayangan ini, sekarang ini musuhnya’,
“Agar video tersebut tidak melebar dan menjadi provokasi maka kita kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya. Awalnya, ada sembilan orang yang diamankan, dan setelah dilakukan pembuktian barulah empat pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Minggu (16/4/2023).
Keempat remaja mengaku, tidak ada maksud khusus dalam membuat video ini, hanya iseng. Namun demikian, petugas masih mendalami apakah ada motif lain yakni membalas dendam setelah kejadian pada Sabtu malam kemarin.
Selain empat remaja, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam seperti, celurit, samurai, kapak, serta beberapa buah ponsel.
“Maka atas perbuatannya, membuat video yang meresahkan tersebut, keempat pemuda ini kami kenakan pasal 45A, UU Nomor 19, Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.