Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Pemerintahan · 21 Apr 2025 17:13 WIB

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya


					Walikota Adi Wibowo dan Wakil Walikota Moh. Nawawi menyerahkan usulan lima raperda kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan.
Perbesar

Walikota Adi Wibowo dan Wakil Walikota Moh. Nawawi menyerahkan usulan lima raperda kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan.

Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pasuruan, Senin (21/04/2025). Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.

Kelima raperda yang diajukan meliputi, berbagai bidang strategis. Di antaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Tiga raperda lainnya adalah, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam pidatonya, Adi Wibowo menyampaikan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung program pembangunan.

“Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Pasuruan semakin solid, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat terwujudnya Kota Pasuruan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz menyampaikan, bahwa tahun ini terdapat 13 raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Dari 13 raperda tersebut, tiga merupakan raperda APBD, sementara sisanya merupakan raperda non-APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, lima raperda yang baru diusulkan Pemkot Pasuruan merupakan bagian dari sepuluh raperda non-APBD yang telah terdaftar dalam Prolegda.

“Untuk pembahasannya, kami sudah bentuk tiga pansus yang akan fokus menggodok kelima raperda tersebut,” lanjut Machfudz. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan