Ditahan Akibat Pungli, Haris Akan Dipecat Sebagai Kades

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, menimbulkan efek domino. Tak hanya ditahan polisi, Haris terancam kehilangan jabatannya.

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda menjelaskan, pihaknya akan memberhentikan Haris sebagai aparatur pemerintah desa jika kasus hukumnya sudah inkrach alias berkuatan hukum tetap.

“Pemerintah akan memberhentikan kades tersebut jika nantinya sudah divonis dan memiliki kuasa hukum tetap atas kasus yang menjeratnya,” kata Huda, Selasa (12/11).

Pemberhentian tersebut, lanjut Huda, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) nomor 58 tahun 2018, tentang pedoman pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kapala desa.

“Sehingga dengan berpedoman pada peraturan itu, kami bisa menjalankan kebijakan sesuai prosedur yang berlaku. Sekarang kan masih berstatus tersangka, nanti kalau sudah ada keputusan hakim baru diproses pemberhentiannya,” jelas dia.

Dilain pihak, Syamsul menyayangkan minimnya koordinasi dari aparat penegak hukum jika ada aparatur pemerintah desa yang terjerat kasus hukum. Ia mengklaim, selama ini tidak pernah menerima kabar soal proses hukum yang melibatkan aparatur pemerintah desa.

“Sehingga kami harus mengejar bola untuk mendapatkan kabar terkini atas kasus-kasus tersebut. Ya salah satunya kasus ini, tidak ada pemberitahuan atau kabar yang kami terima,” gerutu Syamsul.

Diketahui, pada Rabu (23/10) Ahmad Haris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo atas dugaan pungli. Pungli itu ia lakukan pada warganya sendiri, Duralim, sebesar Rp. 120 juta dalam jual beli tanah.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta – 1 Milliar. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Haris sejauh ini belum dikabulkan oleh kepolisian. (*)

Baca Juga  Soal Ijazah Palsu, Polisi Incar Tersangka Lain


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Maaf! Tidak Ada WFH di Pemkot Probolinggo, ASN Wajib Ngantor

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Seluruh …