Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2025 17:13 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga


					KA resmi dibebaskan melalui keadilan restoratif. Perbesar

KA resmi dibebaskan melalui keadilan restoratif.

Pasuruan, – Seorang pria berinisial KA, terdakwa kasus pencurian sepeda motor, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan terhadapnya melalui mekanisme keadilan restoratif, Kamis (27/3/2025).

Penghentian penuntutan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum, dalam acara yang digelar di lobi kejaksaan.

KA, warga Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 30 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Dalam pengakuannya, KA mencuri sepeda motor dengan maksud menjual atau menggadaikannya. Uang hasil kejahatan itu rencananya akan digunakan untuk biaya pulang ke Lampung agar bisa bertemu istri dan anaknya, yang sudah tiga bulan tak ia jumpai.

“Tiga bulan tanpa kabar, tanpa pelukan. Kerinduan itulah yang membuat KA nekat melakukan pencurian,” ujar Teguh Ananto.

Di tengah suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri, keputusan penghentian penuntutan ini menjadi berkah bagi KA. Kejaksaan menilai, keadilan restoratif layak diberikan agar ia bisa kembali ke keluarganya.

“Keadilan restoratif memberikan kesempatan kedua bagi KA. Ia bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” kata Teguh.

Mendengar putusan itu, KA tak kuasa menahan haru. Ia menangis, begitu pula keluarganya yang hadir dalam acara tersebut.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” pungkas Teguh. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal