Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap empat remaja yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua remaja di kawasan barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus pidana ini, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Salah satu korban, merupakan anak dibawah umur dengan inisial FA (14). Kapolres menyebut, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Titus kepada wartawan.

Pengungkapan kasus bermula saat ayah korban, AS (53), mendapat informasi bahwa putranya menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.

Saat ditemui, korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri. Sementara seorang rekannya mengalami luka lebam di bagian mata.

Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20). Sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

“Tim kemudian bergerak ke wilayah Grati untuk melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ujarnya.

Saat proses penangkapan, dua pelaku lainnya sempat berusaha melarikan diri ke area perkebunan tebu. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.

“Salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur,” terang Titus.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga bilah celurit, dua unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta lima unit telepon genggam.

Terkait motif aksi kekerasan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman. “Motif masih kami dalami,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal pengeroyokan dalam KUHP. Saat ini keempatnya masih menjalani proses penyidikan di Polres Pasuruan Kota. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.