Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 19 Mar 2025 17:24 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangil, 10,61 Gram Barang Bukti Disita


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bangil. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 10,61 gram.

Kedua tersangka adalah Angga Widi Prayogi (28), warga Rokwali, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Muhammad Sofyan (23), warga Gedang Klutuk, Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ditangkap di pinggir Jalan Alun-alun Utara Bangil, Bendomungal, Kecamatan Bangil, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keterlibatan para pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 10,61 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, sekrop dari sedotan, kotak kaleng rokok, plastik klip kosong, serta beberapa unit ponsel milik para tersangka.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan kedua tersangka. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal