Menu

Mode Gelap
Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

Hukum & Kriminal · 19 Mar 2025 17:24 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangil, 10,61 Gram Barang Bukti Disita


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bangil. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 10,61 gram.

Kedua tersangka adalah Angga Widi Prayogi (28), warga Rokwali, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Muhammad Sofyan (23), warga Gedang Klutuk, Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ditangkap di pinggir Jalan Alun-alun Utara Bangil, Bendomungal, Kecamatan Bangil, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keterlibatan para pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 10,61 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, sekrop dari sedotan, kotak kaleng rokok, plastik klip kosong, serta beberapa unit ponsel milik para tersangka.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan kedua tersangka. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal