Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 4 Des 2020 14:10 WIB

Polisi Periksa Ketua Komisi III DPRD Pasuruan soal Kasus Korupsi DD


					Polisi Periksa Ketua Komisi III DPRD Pasuruan soal Kasus Korupsi DD Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Saifulloh Damanhuri dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan, Jumat (4/12/2020) pagi.

Saiful dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penggunaan tanah waduk milik PU Provinsi Jatim di Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, tanah tersebut digunakan bangunan yang dikelola BUMDes Kedemungan. 

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA Wachid S. Arief mengatakan, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018-2019 di Desa Kedemungan.

Pemanggilan Saiful, menurut Wachid, berkaitan dengan tanah waduk milik pengairan Provinsi Jatim yang saat ini digunakan untuk bangunan BUMDes.

“Selain Saiful, kami sudah meriksa delapan orang, diantaranya Kades Kedemungan, mantan kades dan beberapa perangkat desa,” jelas Wachid.

Sejauh ini, kata Wachid, belum ada satu orang pun yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menggandeng Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk melakukan audit atas kasus tersebut.

“Kami masih lakukan penyidikan. Belum ada tersangka, dan ini masih upaya mencari,” papar Wachid menjelaskan.

Sementara itu, Saifulloh Damanhuri mengatakan, ia dipanggil sebagai saksi karena lahan bekas waduk yang sudah dilepas oleh Pemprov Jatim itu merupakan miliknya karena sudah diserahkan dan sudah dibayar.

“Kebetulan di situ ada tanah milik Pemprov yang sudah dilepas dengan keputusan Pemprov Jatim dan SK Mendagri untuk pegawai Dinas Pengairan Pemprov Jatim. Tujuannya dibuat rumah kaplingan, tapi para pegawai itu tidak mau menempati, tidak mau membuat rumah di situ. Kemudian tanah tersebut ditawarkan  kepada saya dan sudah dibayar,” ujarnya.

Saiful menyebut, pembayaran ganti rugi untuk tanah tersebut ia lakukan sebanyak dua kali. Pertama ganti rugi ke Pemprov Jatim Rp 25 juta, lalu yang kedua memberi kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada para pegawai dinas pengairan sebayak 40 orang.

Ketika mau membangun di atas tanah itu, lanjut  Saiful, kades setempat sempat pamit kepadanya. Tetapi ia tidak berani memberikan izin karena lahan itu belum sah menjadi miliknya. 

“Karena kepemilikan tanah di Indonesia ini kan harus sertifikat, nah sekarang proses sertifikat. Katanya, tanah itu dicatat dibeli mengunakan Dana Desa,” ia menjelaskan.

Saiful juga mengaku pernah didatangi oleh mantan Kades Kedemungan, Zainudin, untuk dimintai tanda tangan, berkaitan dengan penggunaan tanah. Seolah-seolah terjadi jual-beli dengan menggunakan anggaran DD dan ADD untuk pembangunan BUMDes.

“Memang pernah saya didatangi oleh Zainudin yang waktu itu menjabat (Kades). Dia bilang minta tolong saya untuk tanda tangan, seakan-akan desa itu membeli tanah tersebut, ya tidak mau saya karena tanah itu belum resmi milik saya,” tandasnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal