Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2025 19:06 WIB

Penjaga Vila di Pandaan Tewas Dianiaya Rekan Kerja


					Polisi rilis kasus. Perbesar

Polisi rilis kasus.

Pasuruan, – Seorang pria bernama Mustakim (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, ditemukan tewas mengenaskan di Vila Sampurna, Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan pada Minggu (16/2/2025) petang.

Korban yang bekerja sebagai penjaga vila tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah rekan kerja korban menemukan jasad Mustakim pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB dan segera melaporkannya kepada perangkat desa serta Polsek Pandaan.

Polisi bergerak cepat dalam penyelidikan kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Khoirul (43), warga Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Motif utama pembunuhan ini diduga akibat sakit hati setelah keduanya terlibat cekcok saat menjalankan tugas malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, bahwa insiden tersebut bermula pada Sabtu (15/2/2025) malam saat korban dan pelaku sedang berjaga malam di vila.

Cekcok terjadi ketika Mustakim sedang memperbaiki kamar mandi. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang mengandung kata-kata kotor.

“Tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang mengandung kata-kata kotor. Tidak terima, terjadi cekcok hingga akhirnya berujung pada penganiayaan,” ujar AKP Adimas Firmansyah, saat rilis kasus, Senin (17/2/2025) sore.

Khoirul kemudian menyerang Mustakim dengan kaki kanan ke arah rahang hingga korban sempoyongan, lalu di tendang lagi oleh terlapor sampai lima kali hingga korban pingsan.

“Setelah itu korban diseret dan disembunyikan di dekat kandang ayam,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Khoirul mengakui, perbuatannya. Ia menyebut, bahwa kata-kata yang dilontarkan korban sangat menyinggung perasaannya.

“Kata-kata kotor dituduhkan kepada saya. Saya marah dan saya tendang beberapa kali,” terang Khoirul saat dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, Khoirul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal