Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2024 12:05 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan


					Polisi tangkap terduga pelaku pencurian sepeda gunung. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi tangkap terduga pelaku pencurian sepeda gunung. Foto: Istimewa

Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda gunung merk Polygon di kawasan Bugul Lor. Pelaku, yang diketahui bernama Adam Safa’at (41), nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda anginnya di sebelah TPQ Ar-Rohman, Kamis (10/10/2024) sore. Pelaku yang sudah mengintai kemudian mengambil kesempatan dengan membawa kabur sepeda milik korban.

“Pelaku berjalan mondar mandir. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung mengambil sepeda dan melarikan diri,” ujar Choirul.

Berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (14/10/2024).

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda gunung yang dicuri,” tambah Choirul.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, dirinya nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

“Uang hasil penjualan sepeda tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Choirul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Dalam kasus ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan barang-barang berharga miliknya. Jangan lengah dan selalu perhatikan lingkungan sekitar,” pesan Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal