Menu

Mode Gelap
Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas Perdana, Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Dari Angkut Rumput, Gelindingan Jadi Ajang Balap HUT RI ke-80 di Pasuruan Hadiah Kemerdekaan ke-80 RI, Warga Jember Kini Bisa Terbang Langsung ke Jakarta Kado Kemerdekaan bagi Warga Probolinggo, Jalan Krucil–Tambelang Kini Mulus

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2024 18:03 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					TERTANGKAP: Hoirul Arifin, pelaku utama pencurian playstation dan laptop di Jl. Letjen Sutoyo akhirnya diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Hoirul Arifin, pelaku utama pencurian playstation dan laptop di Jl. Letjen Sutoyo akhirnya diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil membekuk 3 tersangka pencurian di rental Playstation (PS) di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing yakni Hoirul Arifin (31), warga Dusun Curah Kates, Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, sebagai pelaku utama.

Dua tersangka lain merupakan penadah yakni Rahman Ruliansyah (35), warga Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dan Zainal Arifin (41), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Petugas kepolisian awalnya menciduk Hoirul Arifin pada Jum’at (11/10/24) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Saat ditangkap, Hoirul tak memberikan perlawanan.

Menurut keterangan Hoirul, 6 playstation dan 1 unit laptop yang berhasil dicuri, sebagian dijual kepada dua orang penadah.

Namun Pada Sabtu (12/10/24) pukul 01.30 WIB, kedua penadah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Enam unit playstation yang dicuri, 3 unit telah laku dijual ke dua penadah dengan harga Rp3 juta. Hoirul mengklaim, ia baru pertama kali mencuri PS dan laptop.

“Baru pertama kali mencuri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Hoirul saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (14/10/24).

“Setelah kejadian, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Akhirnya pelaku utama berhasil kita amankan,” timpal Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto,

Atas perbuatannya, Hoirul bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuh Didik.

Diberitakan sebelumnya, rental Playstation ‘Skakmat’ di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, disatroni maling, Senin dini hari (30/09/24).

Akibat kejadian itu, 6 unit PS dan 1 laptop raib dicuri pelaku. Aksi pelaku ini terekam CCTV yang terpasang di dalam rental. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal