Menu

Mode Gelap
Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2024 18:03 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					TERTANGKAP: Hoirul Arifin, pelaku utama pencurian playstation dan laptop di Jl. Letjen Sutoyo akhirnya diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Hoirul Arifin, pelaku utama pencurian playstation dan laptop di Jl. Letjen Sutoyo akhirnya diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil membekuk 3 tersangka pencurian di rental Playstation (PS) di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing yakni Hoirul Arifin (31), warga Dusun Curah Kates, Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, sebagai pelaku utama.

Dua tersangka lain merupakan penadah yakni Rahman Ruliansyah (35), warga Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dan Zainal Arifin (41), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Petugas kepolisian awalnya menciduk Hoirul Arifin pada Jum’at (11/10/24) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Saat ditangkap, Hoirul tak memberikan perlawanan.

Menurut keterangan Hoirul, 6 playstation dan 1 unit laptop yang berhasil dicuri, sebagian dijual kepada dua orang penadah.

Namun Pada Sabtu (12/10/24) pukul 01.30 WIB, kedua penadah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Enam unit playstation yang dicuri, 3 unit telah laku dijual ke dua penadah dengan harga Rp3 juta. Hoirul mengklaim, ia baru pertama kali mencuri PS dan laptop.

“Baru pertama kali mencuri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Hoirul saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (14/10/24).

“Setelah kejadian, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Akhirnya pelaku utama berhasil kita amankan,” timpal Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto,

Atas perbuatannya, Hoirul bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuh Didik.

Diberitakan sebelumnya, rental Playstation ‘Skakmat’ di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, disatroni maling, Senin dini hari (30/09/24).

Akibat kejadian itu, 6 unit PS dan 1 laptop raib dicuri pelaku. Aksi pelaku ini terekam CCTV yang terpasang di dalam rental. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

10 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal