Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 17 Sep 2024 16:07 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV


					Satreskrim Polres Pasuruan saat merilis kasus pencurian mesin penggilingan es tebu.
Perbesar

Satreskrim Polres Pasuruan saat merilis kasus pencurian mesin penggilingan es tebu.

Pasuruan, – Dua pelaku pencurian mesin penggilingan es tebu beserta dengan gerobaknya di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap oleh tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Kedua pelaku, berinisial SH (34) dan AA (29), tertangkap setelah aksi mereka terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berkat viral nya rekaman CCTV di media sosial, pihak kepolisian dengan segera menindaklanjuti untuk mengungkap identitas para pelaku.

“Setelah melihat postingan tersebut, tim kami segera menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan rekaman CCTV, kami mendapatkan informasi identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Choirul saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/2024).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap SH di rumahnya di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Selang 30 menit kemudian, AA juga ditangkap di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan.

“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga menyita sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SH dan AA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, gerobak es tebu yang dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Choirul.  (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal