Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 17 Sep 2024 16:07 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV


					Satreskrim Polres Pasuruan saat merilis kasus pencurian mesin penggilingan es tebu.
Perbesar

Satreskrim Polres Pasuruan saat merilis kasus pencurian mesin penggilingan es tebu.

Pasuruan, – Dua pelaku pencurian mesin penggilingan es tebu beserta dengan gerobaknya di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap oleh tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Kedua pelaku, berinisial SH (34) dan AA (29), tertangkap setelah aksi mereka terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berkat viral nya rekaman CCTV di media sosial, pihak kepolisian dengan segera menindaklanjuti untuk mengungkap identitas para pelaku.

“Setelah melihat postingan tersebut, tim kami segera menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan rekaman CCTV, kami mendapatkan informasi identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Choirul saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/2024).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap SH di rumahnya di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Selang 30 menit kemudian, AA juga ditangkap di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan.

“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga menyita sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SH dan AA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, gerobak es tebu yang dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Choirul.  (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal